JAKARTA- Ini alasan kenapa PNS diwajibkan naik Garuda Indonesia saat perjalanan dinas yang belum banyak orang tahu.Padahal aturan ini ada dalam kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Salah satu alasan kenapa PNS diwajibakan naik Garuda Indonesia saat perjalanan dinas dikarenakan maskapai tersebut merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Apalagi, dalam kebijakan tersebut tertera bahwa pengadaan barang dan jasa instansi pemerintahan wajib melalui e-katalog dan e-purchasing dalam sistem LKPP. Begitu juga dengan pembelian tiket pesawat dinas.
LKPP adalah sebuah lembaga bentukan pemerintah bertanggung jawab menekankan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan yang tertera di katalog. Tiket pesawat terbang sudah masuk dalam e-katalog LKPP. Maskapai yang tertera dalam sistem LKPP hanyalah dari Garuda Indonesia.
Kebijakan ini sudah masuk dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
LKPP bahkan menjalin kerjasama dengan Garuda Indonesia. Program kerjasama ini bertujuan mengajak instansi pemerintah, BUMN, pengguna APBN dan APBD untuk meminimalisir tiket dinas fiktif.