JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka rekrutmen tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dilansir dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Senin (4/9/2023), rekrutmen yang dibuka bagi pekerja berpengalaman.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja melalui Jalur Tenaga Kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) bagi pelamar yang berpengalaman dan memiliki kompetensi sesuai yang dibutuhkan," tulis OJK.
Adapun periode pendaftaran dari rekrutmen tersebut yaitu dimulai pada tanggal 1-5 September 2023.
“Yuk segera daftarkan dirimu! Periode pendaftaran 1 - 5 September 2023. Informasi lengkap dan pendaftaran melalui situs https://ojk.experd.com/ .”,mengutip caption dalam unggahan akun Instagram.
Dalam unggahan tersebut, OJK juga memberikan peringatan kepada para calon tenaga kerja untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan dan apapun.
· Hanya Kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam tahap seleksi.
· Keputusan panitia rekrutmen sendiri akan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
· OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen
· Penempatan kantor pusat akan di Jakarta.
Sehingga diharapkan, para calon pekerja tidak akan terkena penipuan apapun dan proses rekruitmen bisa dapat berjalan dengan lancar juga.
(Feby Novalius)