JAKARTA - Pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada Pekerja Migran Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Istilah Pekerja Migran Indonesia digunakan untuk mengganti istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang acapkali dikonotasikan dengan pekerja kasar.
Buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia tersebut merupakan para pekerja yang berstatus warga negara, baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat bekerja di luar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur PMI.
Dikutip dari laman resmi instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, menyebutkan bahwa yang termasuk Pekerja Migran Indonesia yaitu:
1. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
2. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
3. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam golongan Pekerja Migran Indonesia, sebagai berikut :
1. WNI yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
2. ASN atau pegawai setempat yang bekerja diperwakilan Republik Indonesia.