2 Manajer Investasi Kena Denda Miliaran Rupiah oleh OJK, Produknya Dibubarkan

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Selasa 05 September 2023 14:13 WIB
OJK kenakan sanksi ke 2 manajer investasi. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada sejumlah pihak, antara lain dua manajer investasi (MI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pada Agustus 2023 pihaknya telah mengenakan sanksi berupa denda kepada dua manajer investasi yakni Asia Arya Capital dan Pan Arcadia.

 BACA JUGA:

Adapun, total denda keduanya mencapai Rp3,07 miliar.

“Serta perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaannya, baik itu reksadana dan kontrak pengelolaan dana (KPD),” kata Inarno dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).

 BACA JUGA:

Selain itu, lanjut Inarno, OJK juga mengenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar dan pihak lain yang terbukti menyebabkan dua manajer investasi tersebut melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya