Apakah Umur 17 Bisa Jadi Ojol? Ini Jawabannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 05 September 2023 07:44 WIB
Ilustrasi apakah umur 167 bisa jadi ojol? (Foto:Okezone)
Share :

6.Memiliki STNK aktif, tahun pembuatan maksimal 8 tahun, dan pajak motor aktif

7. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

8. Memiliki smartphone Android

9. Memiliki email berdomain Gmail

10. Calon Driver harus melampirkan KK jika menggunakan KTP resi atau KTP asli tidak jelas

11. KTP resi dari Disdukcapil wajib dilegalisir. Jika KTP resi Disdukcapil sudah habis masa berlakunya dan KTP belum selesai diterbitkan, bisa menggunakan surat keterangan biodata wajib dilegalisir.

12. TNI/Polri tidak dapat menggunakan SIM TNI/Polri

13. TNI dan Polri dapat digantikan dengan KTA dan Surat Keterangan Pimpinan

14. SKCK fotokopi wajib dilegalisir

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya