Golden Visa Mudahkan Investasi di RI, Bahlil: Investor Tak Perlu Lapor-Lapor Terus

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Selasa 05 September 2023 18:34 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebut golden visa permudah investor luar negeri. (Foto: MPI)
Share :

“Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,” ujarnya.

Hal itu senada disampaikan Juru Bicara Kementerian Keuangan dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo yang menyatakan bahwa Golden Visa diharapkan dapat mendatangkan investasi yang lebih besar untuk Indonesia.

 BACA JUGA:

“Diharapkan dapat menarik iklim investasi yang lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Yustinus.

Keyakinan tersebut seiring dengan tujuan kebijakan Golden Visa, yaitu menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta asing berkemampuan tinggi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.

Sebelumnya, kebijakan Golden Visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22/2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/2023 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.

Layanan tersebut memungkinkan WNA yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan Golden Visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, utamanya menyetor dana untuk investasi senilai Rp5,3-760 miliar.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya