JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air.
Dilansir VOA di Jakarta, Senin (4/9/2023) aturan ini berlaku untuk korporasi maupun individu.
BACA JUGA:
Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu, 2 September 2023.
BACA JUGA:
Adapun syarat yang harus dipenuhi investor asing untuk mengamankan visa tersebut adalah komitmen investasi mereka di Indonesia.