Ada Uang Mutilasi, Bank Indonesia: Itu Kriminal

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 09 September 2023 14:30 WIB
Beredar Uang Rupiah Mutilasi. (Foto: okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang yang 'dimutilasi' merupakan tindak pidana karena berusaha memalsukan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam video viral di X atau Twitter yang menunjukkan 4 lembar uang Rp100 ribu yang 'dimutilasi'.

"Pertama bahwa tindakan yang dilakukan dalam video tersebut itu bisa dikategorikan sebagai kriminal," ujar Erwin dalam keterangan resmi, Sabtu (9/9/2023).

Menurut Erwin, jika dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan, itu ada tidak pidananya.

"Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang, dia bisa dianggap merusak uang Rupiah dan itu juga ada pidananya," tegas Erwin.

Dalam video tersebut dinarasikan uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.

Tampak juga jahitan atau garis sambungan dalam setiap pecahan tersebut. Selain itu, nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah mutilasi jelas berbeda.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya