JAKARTA - Cuti bersama 2024 bersifat fakultatif alias tidak wajib untuk pekerja sektor swasta. Selain itu cuti bersama 2024 akan memotong hak cuti tahunan.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa (12/9/2023).
Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari dengan rincian libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata Ida
Ida memastikan bahwa cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja.
“Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” ujarnya.