Di samping itu, Suharso juga mengungkit aspek keadilan bagi para PNS. Hal tersebut melihat banyak PNS yang juga rangkap jabatan di institusi lain, hal itu menjadi pendapatan tambahan bagi para PNS. Sedangkan bagi PNS yang tidak punya pekerjaan lain, mereka hanya mengandalkan gaji dari APBN tanpa ada penghasilan lain.
"Waktu dia beraktivitas pada posisi yang makin tinggi, kalau dia mendapat jabatan lain di luar jabatannya (PNS) dia dapat tambahan, ini yang kita ingin membuat keadilan," sambungnya.
Adapun saat ini regulasi tersebut akan masuk dalam revisi UU ASN yang tengah di godok oleh Pemerintah bersama DPR RI. Sehingga, Suharso juga tidak menyebutkan spesifik kapan single salary diterapkan bagi para PNS.
"Targetnya secepatnya," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)