Bea Cukai Musnahkan 15 Juta Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp10 Miliar

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 11:19 WIB
Bea Cukai musnahkan barang ilegal (Foto: Okezone)
Share :

"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” jelasnya.

Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

"Sebesar 3% dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” ucapnya.

Dia menambahkan kalau keberhasilan pelaksanaan pemusnahan BKC ilegal ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum.

"Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah," katanya.

"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya,” tambahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya