3. Gunakan Asuransi Kredit
Keluarga pewaris bisa memanfaatkan dana melalui asuransi kredit untuk dicairkan. Mencairkan asuransi kredit memerlukan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan.
Saat mengajukan klaim, pewaris harus memerhatikan jangka waktu klaim. Rentang waktu yang ditentukan biasanya tidak boleh melewati 3-6 bulan setelah peminjam meninggal. Namun, ketentuan seperti ini dapat berbeda di tiap perusahaan.
Perlu diketahui, untuk periksa kembali sistem pembayaran yang dibayar setiap bulan, apakah tepat waktu atau tidak. Lantaran, akan berpengaruh pada diterima atau tidaknya klaim ini.
(Feby Novalius)