Apakah Bisa Mendaftar PPPK dan CPNS secara Bersamaan? Simak Penjelasannya

Endang Oktaviyanti, Jurnalis
Sabtu 16 September 2023 17:03 WIB
Apakah boleh mendaftar CPNS dan PPPK bersamaan (Foto: Okezone)
Share :

4. Pemberhentian hubungan kerja

PNS dan PPPK dapat menerima pemberhentian hubungan kerja dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. Diberhentikan dengan hormat berlaku jika meninggal dunia ataupun permintaan organisasi karena pekerja tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban secara jasmani atau rohani.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun. Sementara pegawai PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

5. Kedudukan

PPPK memiliki lingkup kedudukan yang lebih terbatas dari CPNS, di mana bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Namun, jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK juga tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

6. Gaji dan tunjangan

CPNS dan PPPK memiliki perbedaan komponen gaji dan pendapatan yang diterima. Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

7. Batas usia pensiun

CPNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sementara PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. Sementara usia 65 tahun untuk pensiun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Sekedar informasi pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang akan dibuka mulai 17 September 2023.

Informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (24/8/2023) berdasarkan Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023. Pada tahun ini, rekrutmen CASN akan dilakukan untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara pendaftaran seleksi dibuka mulai 17 September hingga 6 Okt

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya