JAKARTA - Ada sanksi berat bagi pelamar yang mundur, maupun melakukan kecurangan saat seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.
Sanksi ini telah disiapkan oleh pemerintah pada rekrutmen CPNS atau PPPK.
BACA JUGA:
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menegaskan, apabila pelamar sudah lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mundur. Maka ada sanksi yang diberikan tidak bisa mengikuti seleksi serupa dalam jangka waktu satu tahun.
"Jika sudah ditentukan lulus terus mundur misalnya, ada ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB, kalau dia mundur maka dia tidak bisa mengikuti seleksi lagi di tahun berikutnya," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Jumat, 15 September 2023.
BACA JUGA:
Sementara itu, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pemberian sanksi tegas juga diperlukan sebab pemerintah telah mengeluarkan uang untuk pengadaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.