JAKARTA- Deretan daftar rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS di Jakarta agar memudahkan pasien saat berobat.Pasalnya beberapa rumah sakit hanya dapat menerima BPJS Kesehatan untuk tindakan emergency atau gawat darurat.
Selain itu, kategori pertama pasien nin-emergency atau pasien non gawat darurat, jika ingin mendapatkan jaminan dari BPJS kesehatan maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan, pertama ketika melakukan pemeriksaan kesehatan harus ditempuh dari mulai faskes tingkat 1, yaitu fasilitas kesehatan yang sesuai dengan yang tercatat di kartu BPJS.
Jika, pasien secara medis harus mendapatkan tindakan spesialistik dari dokter spesialis, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit terdekat satu rayon yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Kedua pasien emergency atau pasien dalam kondisi gawat darurat. Pasien ini bisa langsung datang ke rumah sakit terdekat dimanapun pasien berada untuk mendapatkan segera tindakan emergency, khusus untuk emergency pasien bisa memilih rumah sakit mana saja, baik yang sudah bekerjasama dengan BPJS.
Ini maupun rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS tanpa harus memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1.