Kemudian, netizen lainnya yang juga tidak kebagian tiket, berharap ada penambahan kuota tiket uji coba. Hal tersebut lantaran ia kalah cepat war tiket.
"Semoga dapat kuota tambahan ya, bismillah. Kalah cepat ngewar," katanya.
Sebelumnya, General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan kegiatan uji coba operasional ini memberikan kesempatan pada masyarakat untuk merasakan pengalaman menggunakan kereta api dengan kecepatan tinggi hingga 350 km per jam.
Eva menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba KA Cepat ini suddah dapat melakukan pendaftaran melalui situs https://ayonaik.kcic.co.id/.
"Selama masa uji coba terbatas KA Cepat dengan penumpang berlangsung, setiap harinya KCIC menyediakan 4 jadwal perjalanan pulang pergi (PP) sehingga total terdapat 8 perjalanan KA yang beroperasi setiap harinya selama masa ujicoba yang akan berlangsung," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/9/2023).
Dari empat jadwal tersebut dua diantaranya merupakan keberangkatan Stasiun Halim dan dua lainnya keberangkatan Stasiun Tegalluar dengan waktu keberangkatan sebagai berikut:
1. Relasi Stasiun Halim - Tegalluar PP : Pukul 09.00 WIb dan 14.00 WIB
2. Relasi Stasiun Tegalluar - Halim PP : Pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIb
Adapun pendaftaran akan dibuka secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pendaftaran tahap 1 dibuka mulai Minggu 17 September 2023 untuk jadwal keberangkatan tanggal 18 hingga 24 September 2023.
2. Pendaftaran tahap 2 dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 hingga 30 September 2023.
3. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran.
4. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang.
5. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba.
6. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
7. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA.
8. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.
(Taufik Fajar)