JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diketahui akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa ketentuan BUP dapat dijadikan acuan bagi PNS untuk rencana jenjang karier.
"Buat kalian yang baru bergabung sebagai PNS bisa juga jadikan ketentuan BUP ini untuk rencanan jenjang karier sejak dini," tulis akun @bkngoidofficial, Minggu (17/9/2023).
Adapun ketentuan yang mengatur batas usia pensiun bagi seorang PNS dibedakan menjadi beberapa golongan sesuai jabatan yang dimiliki.
Pertama, PNS diberhentikan dengan hormat saat berusia 58 tahun saat menjabat sebagai Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
Kedua, PNS usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.
Ketiga, PNS usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Batas usia pensiun bagi sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Misalnya, batas usia pensiun 60 tahun bagi guru. Lalu, bagi Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen memiliki ketentuan batas usia pensiun di usia 65 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor) di usia 70 tahun.
Sebagai informasi, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional pengetahuan dan teknologi.
(Taufik Fajar)