Ketiga, PNS usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Batas usia pensiun bagi sejumlah jabatan fungsional memiliki ketentuan sesuai dengan BUP yang ditetapkan dalam UU yang mengatur jabatan tersebut.
Misalnya, batas usia pensiun 60 tahun bagi guru. Lalu, bagi Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen memiliki ketentuan batas usia pensiun di usia 65 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor) di usia 70 tahun.
Sebagai informasi, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 tentang sistem nasional pengetahuan dan teknologi.
(Taufik Fajar)