JAKARTA – Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia melakukan operasi gempur rokok illegalsebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya rokok menyusul kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya.
Maraknya rokok ilegal perlu ditangani dengan serius mengingat dampaknya terhadap penerimaan cukai yang harusnya masuk ke negara dan kesehatan masyakarat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan aspek pencegahan dan penegakan hukum yang meliputi pemberian edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri serta pemberantasan rokok ilegal.
Maraknya rokok ilegal, kata Encep, dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok legal. Selain itu ada risiko hilangnya potensi penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin.
"Pada intinya rokok ilegal ini merugikan masyarakat dan negara. Hak-hak yang harusnya kembali kepada masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan, subsidi, dan lainnya dapat terganggu karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Alasan seperti itulah yang membuat Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas rokok ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/9/2023).