JAKARTA - Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka hari ini, cek formasi yang terdiri dari berbagai macam kementerian dan lembaga.
Pada tahun ini, pemerintah membuka 572.496 formasi dalam seleksi CASN 2023. Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
“Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam pernyataan tertulisnya dikutip, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Link pendaftaran seleksi CPNS 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Pada seleksi CPNS 2023 ini, beberapa instansi pusat sudah mengeluarkan kebutuhan formasinya. Berikut kebutuhan formasi instansi pusat yang terbuka pada seleksi CPNS 2023:
1. KPK
Instansi anti rasuah ini pada seleksi CPNS 2023 ini tengah membutuhkan 214 pegawai. Masyarakat bisa langsung mengakses situs resmi untuk melakukan pendaftaran pada: rekrutmen.kpk.go.id/cpns
2. Kementerian ESDM
Kementerian ESDM pada tahun ini tengah membuka lowongan CPNS untuk kebutuhan formasi sebanyak 244 orang. Lowongan dibuka untuk dosen dan tenaga kesehatan (nakes). Peluang bagi PPPK sebanyak 190 formasi, 4 CPNS dosen, dan 50 PPPK Nakes melalui https://casn.esdm.go.id/
3. Kemenkum HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan peluang CPNS 2023 dengan jumlah tertinggi, dengan total 1.015 kursi CPNS dan 1.563 PPPK. “Siapkan diri kalian! Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2023,” tulis website https://cpns.kemenkumham.go.id/
4. Kementerian Agama
Kementerian Agama RI juga menyediakan banyak peluang formasi CPNS dan PPPK. Terdapat 1.469 CPNS tenaga teknis, 2.296 PPPK guru, 224 PPPK tenaga kesehatan, dan masing-masing 68 formasi dosen CPNS dan PPPK, seperti dikutip dari situs https://casn.kemenag.go.id/