“Dari pihak OJK dan AdaKami bilang bahwa mereka tidak mendapat informasi terkait identitas yang bunuh diri sehingga tidak bisa melakukan pengecekan apakah peminjam ini dari AdaKami,” pungkas Sunu.
Kemudian, dirinya mengatakan pada saat korban melakukan bunuh diri ini apakah masih tercatat sebagai peminjam di AdaKami. Apabila masih di posisi ini dapat dicek dengan tenaga connection, siapa yang melakukan penagihan kepada korban.
Hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan AdaKami sebab tidak ada informasi penting yang mengkonfirmasi terkait nama, NIK, dan waktu kejadian bunuh diri korban.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)