JAKARTA - Nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami bunuh diri gara-gara diteror. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini?
Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo menjelaskan terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus bunuh diri nasabah pinjaman online.
“Pertama, pihak otoritas termasuk OJK, apakah bisa melakukan pengawasan. Apakah ada pengawasan yang bobol di sana sampai terjadi insiden bunuh diri,” tambah Rio, saat diwawancarai oleh Jurnalis Okezone, Kamis (21/9/2023).
Dirinya kembali menuturkan, harus ada sanksi yang tegas untuk jasa pinjaman online terkait. Misalkan pemblokiran atau bisa juga dikeluarkan dari daftar legal dan dicabut izinnya.
“Kedua, pihak kepolisian juga bisa ikut bergabung karena bisa melihat, apakah ada tindak pidananya dalam penagihan. Apakah ada intimidasi juga,” sambungnya.