Bunuh Diri Gegara Terlilit Utang Pinjol, Ini Catatan YLKI

Arfiah, Jurnalis
Kamis 21 September 2023 11:36 WIB
Masukan YLKI kepada OJK untuk kasus pinjol (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami bunuh diri gara-gara diteror. Siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini?

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo menjelaskan terkait pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus bunuh diri nasabah pinjaman online.

“Pertama, pihak otoritas termasuk OJK, apakah bisa melakukan pengawasan. Apakah ada pengawasan yang bobol di sana sampai terjadi insiden bunuh diri,” tambah Rio, saat diwawancarai oleh Jurnalis Okezone, Kamis (21/9/2023).

Dirinya kembali menuturkan, harus ada sanksi yang tegas untuk jasa pinjaman online terkait. Misalkan pemblokiran atau bisa juga dikeluarkan dari daftar legal dan dicabut izinnya.

“Kedua, pihak kepolisian juga bisa ikut bergabung karena bisa melihat, apakah ada tindak pidananya dalam penagihan. Apakah ada intimidasi juga,” sambungnya.

Pernyataan ini merupakan buntut dari kasus yang sedang ramai di media sosial, bahwa ada seorang nasabah pinjol yang nekat mengakhiri hidupnya lantaran terus-menerus diteror debt collector.

Kejadian tersebut berasal dari cuitan akun X bernama @Heraloebss berisi tentang pria berinisial K meminjam uang Rp9,4 juta di aplikasi AdaKami. Namun, korban ditagih melunasi utang dengan jumlah yang jauh lebih besar yaitu Rp19 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya