"Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial tetap diperkuat untuk mendorong kredit pembiayaan dengan fokus hilirisasi, perumahan, pariwisata, dan pembiayaan inklusif dan hijau. KILM ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2023," ungkap Perry.
Demikian pula digitalisasi sistem pembayaran juga terus didorong untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah.
(Feby Novalius)