OJK Bakal Tindak Tegas AdaKami jika Terbukti Bersalah

Rio Adryawan, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 15:37 WIB
OJK bakal tindak tegas adakami jika terbukti bersalah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal tindak tegas kepada Adakami apabila benar terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang merugikan konsumennya. Beberapa hari lalu ada kasus nasabah AdaKami yang meninggal karena terus menerus diteror debt collector.

Karena ancaman tersebut, seorang pria dengan inisial K memilih untuk bunuh diri. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan akan bersikap tegas terkait maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.

“OJK akan bertindak tegas apabila terbukti AdaKami melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Bagi yang mengetahui informasi terkait, silakan menghubungi OJK di kontak157.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157 dengan disertai informasi lengkap agar dapat kami tindaklanjuti,” Ucapnya dikutip dari akun instagram resmi @ojkindonesia, Jumat (22/9/2023).

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya