Apa Perbedaan PPPK Umum dan Khusus?

Cita Zenitha, Jurnalis
Jum'at 22 September 2023 09:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Pelamar PPPK perlu mengetahui status mereka sebelum mendaftar. Sebab terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh masing-masing status.

Status mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN dijelaskan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pelamar yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam hal ini mereka melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Tenaga non-ASN merupakan pegawai yang mendaftar pada instansi tempat mereka bekerja saat mendaftar. Mereka harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di instansi tempat mereka bekerja. Nantinya akan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Melihat dari kebutuhan pemerintah lebih mengutamakan PPPK khusus. Tenaga PPPK khusus memiliki kursi sebanyak 80% sementara PPPK umum hanya 20% saja.

PPPK umum harus memenuhi persyaratan umum yang berlaku bagi seluruh formasi PPPK 2023. Berbeda dengan PPPK khusus yang memiliki syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya