JAKARTA – Cek gaji PNS Kemenag 2023 yang akan diulas dalam artikel ini. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag) bakal bertambah makmur.
Pasalnya, penghasilan PNS di Kementerian Agama ini akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Lebih lanjut, gaji PNS di Kemenag naik hingga 8% dan tidak hanya itu, para pegawai Kemenag juga akan menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 80%.
Sebagai informasi, penghasilan gaji PNS 2023 ini masih diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas atas PP nomor 7 Tahun 1977. Berikut ini Okezone memberikan rincian gaji PNS 2023, Senin (25/9/2023).
Golongan I
Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
Jangan lupa untuk para peserta seleksi CPNS bisa mengikuti Tryout CPNS di Okezone, klik di sini