3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
BACA JUGA:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Untuk poin 4 dijelaskan mengenai larangan untuk like, share, follow dan comment di medsos capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya. Selain itu untuk poin 5 terdapat aturan dalam mengunggah foto bersama peserta pemilu di medsos seperti capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka PNS akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan diungkapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(Zuhirna Wulan Dilla)