JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang like, share, follow dan comment di media sosial calon presiden (Capres).
PNS diminta untuk mengedepankan sikap netral menjelang pemilu 2024.
BACA JUGA:
Alasan PNS dilarang like, share, follow dan comment di media sosial yakni untuk membangun keseimbangan interaksi agar tetap harmonis.
Selain itu guna mendorong kepastian hukum dalam menangani kasus pelanggaran asas netralitas terhadap pegawai PNS.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh lima pimpinan yakni, Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN sejak 22 September 2022. SKB ini berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
BACA JUGA:
Aturan tersebut meliputi larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial, berikut isinya:
Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
BACA JUGA:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Untuk poin 4 dijelaskan mengenai larangan untuk like, share, follow dan comment di medsos capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya. Selain itu untuk poin 5 terdapat aturan dalam mengunggah foto bersama peserta pemilu di medsos seperti capres, cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Kemudian, dengan tim sukses yang menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka PNS akan diberi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan diungkapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(Zuhirna Wulan Dilla)