Deretan Pejabat BUMN Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Bakal Terus Bersih-Bersih

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 25 September 2023 18:04 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir bersih-bersih BUMN. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tindak pidana korupsi rawan terjadi di internal perusahaan pelat merah. Perkara ini disebabkan oleh tata kelola perusahaan yang cenderung tidak transparan.

Persoalan tersebut pun diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir, dia mengatakan salah satu kasus korupsi di internal perseroan negara erat kaitannya dengan penyalahgunaan dana pensiun atau investasi hingga anggaran perusahaan.

 BACA JUGA:

Namun begitu, Erick tak tinggal diam membiarkan tindak pidana terus terjadi di BUMN. Sedari awal menjabat dirinya sudah menggaungkan program 'bersih-bersih' BUMN, hasilnya banyak direksi dan eks petinggi perusahaan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya mau bersih-bersih, mumpung masih ada waktu," ungkap Erick, ditulis Senin (25/9/2023).

 BACA JUGA:

Tercatat, ada beberapa direksi dan eks petinggi BUMN yang menjadi tersangka korupsi, imbas program bersih-bersih BUMN. Berikut daftarnya:

1. Mantan Dirut Pertamina

 

Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ditangkap KPK pada 19 September 2023 kemarin. Karen ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina tahun 2011-2021.

Meski menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014, kasus korupsi di internal BUMN minyak dan gas bumi (migas) itu baru terbongkar saat Erick Thohir memimpin Kementerian BUMN.

2. Mantan Dirut Waskita Karya

Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk, Destiawan Soewardjono, diringkus Kejaksaan Agung pada 28 April 2023 lalu. Saat itu, Destiawan dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.

Dia terjerat kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast Tbk,.

Saat dijemput paksa, Destiawan masih berstatus sebagai Dirut Waskita Karya, BUMN di sektor konstruksi yang menangani sejumlah proyek strategi nasional (PSN).

3. Enam Pejabat Pelindo

Pada 9 Mei tahun ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun (dapen) Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Enam orang tersangka diantaranya Edi Winoto (Direktur Utama DP4 periode 2011- 2016), Khamidin Suwarjo (Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008-2014), Umar Samiaji (Manager Investasi DP4 periode 2005-2019).

Lalu, Imam Syafingi (Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 - 2017), Chiefy Adi Kusmargono selaku (Pengawas DP4 periode 2012 - 2017) dan Ahmad Adhi Aristo (makelar tanah selalu pihak swasta).

4. Mantan Dirut Krakatau Steel

Fazwar Bujang, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, periode 2007-2012 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Juli 2022 lalu. Fazwar diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnace milik emiten bersandi saham KRAS pada 2011 silam.

Selain Fazwar, Kejagung juga menetapkan tersangka lain dalam kasus serupa. Mereka diantaranya, Andi Soko Setiabudi (ASS) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010, Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015, Bambang Purnomo (BP) selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Kemudian, Hernanto Wiryomijoyo (HW) alias Raden Hernanto (RH) selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace 2011, General Manager Proyek Krakatau Steel, dan Muhammad Reza (MR) selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.

5. Direksi AP II dan Staf PT INTI

 

Pada Agustus 2019 lalu, Komisi Antirasuah menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II, Andra Y Agussalam dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Saat itu, KPK juga menahan Staf PT ‎Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur dalam kasus yang sama.

6. Mantan Dirut Amarta Karya

Pada Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus pidana korupsi terkait sekitar 60 proyek pengadaan subkontraktor fiktif di internal Amarta Karya.

7. Mantan Dirut Garuda Indonesia

Kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun. Kasus ini terkait pengadaan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR-72 dengan jumlah 23 unit.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka atas tindak pidana korupsi tersebut. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.

Proses pengungkapan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia berdasarkan laporan BPKP.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya