Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara bursa karbon. Adapun, izin usaha tersebut tertuang dalam KEP-77/D.04/2023 tanggal 18 September 2023.
BACA JUGA:
“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam keterangan resminya, Senin, 18 September 2023.
Luthfy menjelaskan bahwa pemberian izin usaha kepada BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Perdagangan karbon melalui bursa karbon bakal diluncurkan pekan depan, tepatnya pada 26 September 2023 besok.
(Feby Novalius)