Presiden Jokowi Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Ini Tugasnya

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Selasa 26 September 2023 11:15 WIB
Presiden Jokowi bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional. (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023.

Satgas Peningkatan Ekspor Nasional dibentuk dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan geopotitik global yang berdampak terhadap ekspor nasional dan kebutuhan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan.

 BACA JUGA:

“Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional,” tulis pertimbangan dalam Salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional seperti dilansir Antara, Selasa (26/9/2023).

Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

 BACA JUGA:

Tim Pengarah terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Perekonomian, kemudian Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan.

Tim Pengarah beranggotakan 11 menteri dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya