JAKARTA – Segini gaji PPPK Kementerian PUPR 2023 yang tertinggi akan mencapai hingga dengan Rp11,3 jutaan. Besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya.
Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS. Hal ini mengacu pada Surat Pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023, yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi.
Gaji PPPK 2023 ditentukan dari pangkat, masa kerja, dan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh pegawai, sehingga nominalnya beda-beda. Selain gaji, PPPK juga terima tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, anak, transport, dan yang lain-lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rekrutmen PPPK Kementerian PUPR 2023 ini membuka kesempatan 3.027 formasi yang terbagi atas kebutuhan jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 8 formasi dan tenaga teknis sebanyak 3.019 formasi. Nah beberapa lowong jabatan yang dibutuhkan itu di antaranya, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Radiografer Terampil, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil, dan sebagainya.
Dilansir dari sumber informasi website resmi Kementerian PUPR https://jdih.pu.go.id/detail-dokumen/2680/1#div_cari_detail pada Selasa, (26/9/2023) bahwa gaji yang akan di terima oleh calon PPPK tertulis di bawah ini merupakan dari gaji terendah hingga gaji tertinggi.
A. Jabatan Fungsional Kesehatan
1. Dokter Ahli Pertama Rp7.959.070 - Rp8.807.898
2. Dokter Gigi Ahli Pertama Rp7.959.070 - Rp8.807.898
3. Apoteker Ahli Pertama Rp7.959.070 - Rp8.807.898
4. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Rp6.470.020 - Rp7.152.850
5. Radiografer Terampil Rp6.470.020 - Rp7.152.850
6. Terapis Gigi dan Mulut Terampil Rp6.470.020 - Rp7.152.850