TikTok Shop Harus Punya Izin Usaha, Tak Boleh Jadi Tempat Jualan

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 26 September 2023 20:13 WIB
Mendag Zulkifli Hasan bicara soal TikTok Shop (Foto: MPI)
Share :

SEMARANG – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya sudah menandatangani revisi peraturan mendag yang di dalamnya mengatur soal larangan TikTok shop.

“Saya sudah teken kemarin sore, tinggal diundangkan Kumham (Kemenkumham), saya kira minggu ini selesai,” kata Zulhas saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).

Regulasi itu revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya