Wah! Ada Dugaan Tambang Emas Ilegal dalam Transaksi Mencurigakan Rp189 Triliun di Kemenkeu

Irfan Maulana, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 16:12 WIB
Ada Dugaan Tambang Emas Ilegal di Transaksi Mencurigakan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ada dugaan tambang emas ilegal dalam transaksi mencurigakan Rp189 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini diungkapkan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).

Satgas TPPU menduga ada tindak pidana tambang emas ilegal dalam kasus dugaan TPPU dengan modus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Kemenkeu.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga menjabat Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, dugaan kasus tersebut tidak langsung diserahkan ke Bareskrim Polri. Namun, masih menunggu penyelidikan dari Direktorat Bea Cukai Kemenkeu.

Satgas TPPU memberikan tenggat waktu kepada Direktorat Bea Cukai Kemenkeu sampai Minggu pertama November 2023 untuk merampungkan penyelidikan. Jika tidak selesai maka kasusnya akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Karena kita menduga ada tindak pidana di bidang pertambangan yang dilakukan tanpa izin. Tentunya emas. Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu, ya tentu akan ditindaklanjuti," katanya usai rapat kasus tersebut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Seperti diketahui, kasus dugaan TPPU tersebut pertama kali diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Jumlah itu merupakan bagian dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Hingga saat ini, kasus tersebut pun belum terungkap. Direktorat Bea Cukai Kemenkeu yang diminta Satgas TPPU untuk menyelidikinya pun belum mendapat titik terang.

Sugeng menjelaskan bahwa kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun tersebut masuk dalam kategori kepabeanan yang merupakan kewenangan Direktorat Bea Cukai Kemenkeu untuk menyelidikinya. Sementara, dalam kasus tersebut terdapat tindak pidana yang berbeda-beda.

"Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang timdak pidana kepabeanan, hanya bea cukai yang boleh melakukan. Nah inilah yang kami dorong di situ," jelasnya.

Sehingga, penyelidikannya dilakukan saat satu per satu berdasarkan jenis tindak pidananya. Apabila kasus kepabeanan itu tak rampung, maka akan diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Tapi kan kita juga minta pajak juga masuk, nah nanti pertemuan tadi, dari Bareskrim sudah mengetahui perkembangannya. Tapi nanti pada saat minggu pertama bulan depan ternyata tidak banyak kemajuan lagi, kita akan putuskan," katanya.

"Kita serahkan juga ke bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya adalah tindak pidana asalnya berbeda," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya