JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menekankan soal pemisahan media sosial dengan e-commerce.
Adanya pemisahan tersebut membuat para pedagang online harus lebih berhati-hati memilih platform.
BACA JUGA:
“Social Commerce dia boleh iklan, tapi social media akan terpisah, dia gak boleh memakai media sosial menjadi commerce itu gak bisa, harus pisah, betul-betul terpisah," katanya dalam Press Conference di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA:
Dia juga menegaskan bahwa media sosial tidak boleh menggunakan data orang lain untuk mendagangkan barang/jasa yang mereka miliki.
“Social Commerce dia boleh iklan seperti TV, nah itu dia iklan boleh, promosi boleh, silahkan, tapi tidak ada Transaksional. Gak boleh buka toko, gaboleh buka warung, gak boleh jualan langsung, credit kek apa, gak boleh ada di situ, kalau promosi boleh seperti media TV," bebernya.
BACA JUGA:
Jika sebelumnya, social commerce ini masih banyak yang memiliki sifat transaksional dengan adanya aturan perdagangan ini sudah tidak diizinkan lagi.
“Artinya tidak diperkenankan melakukan transaksi, dan hanya dapat melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa. Diatur Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)