JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2022 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Hal tersebut pun menuai tanggapan dari Pakar Telematika, Roy Suryo yang mengaku memberi apresiasi kepada Permendag itu.
BACA JUGA:
Menurutnya ini menjadi sikap kepedulian pemerintah dalam melihat UMKM yang saat ini begitu memperihatikan di Pasar Tanah Abang dan masih banyak lagi.
"Secara obyektif Permendag ini boleh diapresiasi, setidaknya menjadi sikap pemerintah agar tidak disebut abai dalam menyikapi kondisi pasar tradisional (langsung) UMKM seperti kondisi memprihatinkan yang sekarang terjadi di berbagai tempat, misalnya di Pasar Tanah Abang, Glodok dan sebagainya," ujarnya dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/9/2023).
BACA JUGA:
Dia pun meminta agar pemerintah konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan-aturan ini.