"Namun agar jangan hanya menjadi 'Pepesan Kosong' Pemerintah harus benar-benar konsisten dan konsekuen dalam menjalankan aturan yang bisa disebut sangat mikro dalam Permendag tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Serta pemerintah juga tidak boleh subyektif dan harus obyektif, lanjutnya dalam menindak jika ada pelaku pengguna media sosial terkait, misalnya TikTok yang melanggar.
"Alias jangan tebang pilih hanya menyasar kepada pelaku masyarakat tertentu saja," bebernya.
Kemudian menyarakan agar pemerintah membuat Tim Pengawasan Siber. Tak hanya itu masyarakat serta UMKM pun harus diberi edukasi yang baik terkait aturan ini.
"TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung bisa dengan sederhana diakali pakai penggunaan multi gadget dan atau multi platform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan Teknologi AI (Artificial Intelilgence) dalam PMSE tersebut akan sangat kompleks," ungkapnya.
Terakhir dia menambahkan kalau pemerintah tetap harus mengawasi jalannya aturan ini dengan melihat kondisi pasar, apakah usai ada Permendag tersebut sudah kembali ramai atau belum.
"Bisa-bisa selain pasar tradisional tetap sepi (karena masalahnya bukan sekedar mikro), pengguna medsos yang sempat booming dan menjadi penyelamat ekonomi semenjak pandemi 3 tahun lalu malah jadi ikut terpuruk," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)