4. Sanksi Jika Masih Ada yang Nakal
Mendag pun tak main-main jika masih ditemukan ada yang melanggar aturan ini.
Untuk tahap pertama, sanksi berupa teguran. Apabila peringatan tidak diindahkan, Zulkifli mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mencabut izin usaha.
Secara terperinci, terkait sanksi pelanggaran tertuang dalam pasal 50 ayat 2 Permendag 31/2023 yakni sanksi administratif dengan urutan berupa peringatan tertulis; dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan; dimasukkan dalam daftar hitam; pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.
"Jadi kami akan sampaikan pelanggarnya ini, nanti Kominfo akan buat peringatan dan seterusnya nanti kalau masih juga (melanggar) ya dicabut izin," tegasnya.
BACA JUGA:
5. Alasan Pemerintah Terbitkan Revisi Permendag 31
Mendag mengatakan kalau tujuannya untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.
Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini.
Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.
“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," ucapnya.
6. Mendag Beri Waktu 1 Minggu ke TikTok Shop Cs
Mendag pun memberi waktu satu minggu kepada TikTok Shop Cs untuk tidak boleh lagi ada transaksi jual beli dalam platform media sosial.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.
(Zuhirna Wulan Dilla)