JAKARTA - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan peringatan tegas kepada TikTok Indonesia agar tidak melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).
Bila platform asal China itu masih melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce, kemungkinan izin operasionalnya di Tanah Air akan dicabut.
BACA JUGA:
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan TikTok hanya mengantongi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 sebagai platform digital tanpa tujuan komersial dan bukan berorientasi profit.
"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini dia memakai izin KBLI 63122, di mana di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).
BACA JUGA:
Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan baru itu merupakan hasil revolusi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Tak hanya itu, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya.
"Bahkan karyawannya itu cuma satu orang, dan dia di sini buka kantor cabang, harus ada kantor pusatnya dong di sini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)