Aturan baru itu merupakan hasil revolusi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Tak hanya itu, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Jadi memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya.
"Bahkan karyawannya itu cuma satu orang, dan dia di sini buka kantor cabang, harus ada kantor pusatnya dong di sini," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)