JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023.
Di mana aturan ini mengatur Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.
BACA JUGA:
Dia meminta agar perusahaan yang basicnya social media untuk menaati peraturan ini.
“Permendag ini udah diundangkan, sudah berlaku, saya minta semua pihak dapat mematuhi agar ekosistem usaha di bidang platform digital ini bisa berkembang dengan baik dari semua pihak, tidak mematikan yang satu dengan yang lainnya,” katanya saat Press Conference di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulkifli juga menyampaikan kalau acara hari ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat luas. Adapun para pelaku dagang elektronik ini juga akan disurati untuk mengingatkan adanya aturan baru ini.
BACA JUGA:
“Tentu setelah disurati, diberikan informasi seperti ini sosialisasi, minggu depan diharapkan semuanya sudah beres," katanya.