Saat ini Pemerintah menetapkan pensiunan PNS akan mengalami kenaikan pada 2024 sebesar 12%.
Sementara itu, pensiunan PNS golongan IV sekarang menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Kalau gaji mereka naik 12, maka akan ada tambahan sekitar Rp187.96 sampai Rp531.108 per bulan.
Sehingga gaji yang diterima menjadi Rp1.748.096 sampai Rp4.957.008 per bulan.
Jika dilihat secara nominal, gaji pensiunan PNS golongan I tahun 2024 paling rendah Rp1.748.096.
Sedangkan, pensiunan PNS golongan III saat ini menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
Gaji PNS golongan ini akan mengalami kenaikan 12 persen yakni Rp187.296 sampai Rp431.736. Maka gaji yang akan diterima sekitar Rp1.748.096 sampai Rp4.029.536 per bulan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)