JAKARTA - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan produk pinjaman atau pembiayaan yang seringkali menjadi alternatif bagi seseorang yang menginginkan rumah tetapi tak memiliki dana tunai untuk membeli rumah tersebut.
KPR ini merupakan program pembelian rumah dari pemerintah yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Produk ini biasanya banyak diminati oleh karyawan kantoran atau pabrik dan pasangan suami istri yang mendambakan kediaman pribadi yang nyaman.
Namun, tahukah anda ternyata pada saat melakukan pengajuan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) tidak semuanya berjalan mulus dengan disetujui oleh pihak bank.
Biasanya ada alasan mengapa pihak bank pun menolak pengajuan tersebut, yang menganggap bahwa nasabah ternyata tidak mampu membayar keuangan semua cicilan hingga akhirnya jatuh tempo.
Dilansir dari sumber informasi Okezone bahwa berikut merupakan tanda bank akan menolak pengajuan permohonan kredit pemilikan bank (KPR).