2. Indikasi Medis
BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memprioritaskan pelayanan dengan alasan medis. Sehingga, poin utama pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS yaitu kasus kehilangan gigi termasuk dalam indikasi medis.
Contohnya, gigi tersebut dicabut untuk menghindari infeksi yang lebih parah.
3. Dilayani Faskes Pertama dan Tingkat Lanjutan
Pembuatan gigi palsu termasuk dalam kompetensi dokter gigi umum, sehingga pemberian pelayanannya dapat dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama.
Pada beberapa kasus tertentu dengan tingkat kesulitan lebih, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Ketika berada di tingkat lanjutan, pasien akan dilayani oleh dokter gigi spesialis prostodonsia.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)