JAKARTA - Berikut ini syarat dan cara mendapatkan gigi palsu gratis pakai BPJS Kesehatan. Tentunya dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa meringankan biaya pengeluaran Anda.
Saat ini BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Salah satu layanan medis yang diberikan yakni perawatan gigi palsu/gigi tiruan/protesa gigi gratis.
Nantinya protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
Nantinya pelayanan prothesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan gigi palsu gratis pakai BPJS Kesehatan dilansir dari berbagai sumber:
1. Status Keanggotaan Aktif
Saat ini, cukup banyak orang yang mendaftar BPJS, tetapi dalam beberapa bulan terakhir tidak membayar iuran. Kondisi ini membuat sistem menganggap peserta tersebut tidak aktif.
Untuk mendapatkan layanan BPJS, pastikan keanggotaan aktif dan jika ada kekurangan iuran harus sudah dibayarkan terlebih dahulu.
2. Indikasi Medis
BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memprioritaskan pelayanan dengan alasan medis. Sehingga, poin utama pembuatan gigi palsu yang ditanggung BPJS yaitu kasus kehilangan gigi termasuk dalam indikasi medis.
Contohnya, gigi tersebut dicabut untuk menghindari infeksi yang lebih parah.
3. Dilayani Faskes Pertama dan Tingkat Lanjutan
Pembuatan gigi palsu termasuk dalam kompetensi dokter gigi umum, sehingga pemberian pelayanannya dapat dilakukan mulai dari fasilitas kesehatan (faskes) pertama.
Pada beberapa kasus tertentu dengan tingkat kesulitan lebih, maka pasien akan mendapatkan rujukan ke fasilitas tingkat lanjutan. Ketika berada di tingkat lanjutan, pasien akan dilayani oleh dokter gigi spesialis prostodonsia.
(RIN)
(Dani Jumadil Akhir)