JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan daya pungut pajak daerah (local taxing power) masih perlu dioptimalkan. Hal ini untuk mendongkrak pendapatan daerah.
"Untuk local taxing power, pendapatan daerah perlu untuk ditingkatkan. Salah satu bentuknya digitalisasi mendukung, tapi sebetulnya ada masalah fundamental dalam local taxing power yang kita coba atasi melalui UU HKPD," ujarnya dalam Rakornas P2DD "Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju" di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ini terkait bagaimana masyarakat dapat terus mengakses pelayanan dasar wajib dan bisa menciptakan kemudahan berusaha yang kemudian menjadi basis perpajakan daerah dan retribusi daerah.
"Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate," tambahnya.
Maka itu, perbaikan administrasi termasuk dalam hal ini investasi dalam sistem digital tentu akan meningkatkan kemampuan daerah dalam mengadministrasikan dan mengumpulkan pajak dan retribusi daerah tanpa meningkatkan beban kepada dunia usaha di daerah masing-masing.
"Kita telah menerbitkan PP nomor 35 tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari UU HKPD," sambung Sri.
Dalam aturan itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah, sehingga dengan PP ini dan dengan niat transformasi digitalisasi, dia berharap ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat.
''Intervensi kebijakan pajak daerah melalui tarif pajak, perluasan objek, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, diharapkan akan makin menciptakan sinergi antara tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat tanpa meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat," pungkasnya.
(Taufik Fajar)