"Kita telah menerbitkan PP nomor 35 tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari UU HKPD," sambung Sri.
Dalam aturan itu diatur mengenai area intervensi penguatan local taxing power melalui kebijakan dan administrasi pajak daerah, sehingga dengan PP ini dan dengan niat transformasi digitalisasi, dia berharap ini akan menjadi sinkron dan saling memperkuat.
''Intervensi kebijakan pajak daerah melalui tarif pajak, perluasan objek, serta opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, diharapkan akan makin menciptakan sinergi antara tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan pusat tanpa meningkatkan beban bagi dunia usaha dan masyarakat," pungkasnya.
(Taufik Fajar)