JAKARTA – BPS Buka Lowongan 347 PPPK 2023. Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuka formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki keahlian teknisi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Pada kesempatan kali ini BPS membuka sebanyak 347 formasi PPPK tahun ini.
Pengumuman ini resmi diungkapkan oleh BPS yang tertera di No. B-782/02300/KP.111/09/2023. Dalam pengumuman ini BPS membutuhkan PPPK dengan formasi formasi umum, formasi disabilitas, formasi khusus.
Formasi yang telah dibuka oleh BPS ini terdiri dari mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) BPS yang sudah terdaftar dalam pangkalan Badan Kepegawaian Negara dan tenaga non ASN BPS yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terus menerus di BPS.
Proses pendaftaran seleksi PPPK BPS 2023 ini telah berlangsung pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023. Pendaftaran ini bisa diakses melalui portal SSCASN BKN. Jabatan yang dibuka meliputi Ahli Pertama - Analis Hukum, Ahli Pertama - Arsiparis, Terampil - Arsiparis, Terampil - Pranata Komputer dan Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Pada jabatan Terampil – Pranata Komputer menjadi kebutuhan paling banyak membuka lowongan yakni sebanyak 263 formasi.
Telah dirangkum Okezone mengenai persyaratan pendaftaran berikut gaji PPPK BPS 2023, Selasa (3/10/2023).
Persyaratan BPS 2023.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 20 tahun dengan maksimal umur 53 tahun dengan 0 bulan dan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online.
3. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
5. Tidak berstatus atau menjabat PNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan negara lain sesuai dengan ketentuan instansi pemerintahan.