8. Memiliki pengalaman professional minimal 2 tahun yang relevan dengan posisi yang dilamar.
9. Tidak memiliki Riwayat kecanduan pada seperti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
10. Berkelakuan baik.
11. Tidak memiliki tato atau tindik selain di telinga atau kecuali sesuai ketentuan agama dan adat individu.
12. Memiliki kualifikasi yang telah sesuai dengan posisi yang dilamar.
Gaji PPK BPS 2023.
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
2. Ahli Pertama - Arsiparis: Rp 7.500.000 - Rp 10.000.000
3. Terampil - Arsiparis: Rp 6.100.000 - Rp 8.300.000
4. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.100.000 - Rp 8.300.000
5. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.100.000 - Rp 8.300.000.
(Feby Novalius)